WAMENA, suarabaliem.com — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan merespons kritik anggota DPRP terkait kinerja pembangunan, ketersediaan lapangan kerja, dan penanganan persoalan sosial. Pemprov menegaskan program kerja serta rancangan keuangan disusun mengikuti regulasi yang berlaku.
Klarifikasi disampaikan Staf Ahli Gubernur, Manogar Sirait, dalam konferensi pers yang didampingi Kepala BPPKAD Provinsi Papua Pegunungan, Noak Tabo, Inspektur Provinsi Yakobus Way, serta Bendahara Wakil Gubernur Yohan Reri, Selasa (28/7/2026).
Manogar menjelaskan bahwa dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah dibahas secara rinci dalam pertemuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRP. “APBD tidak disusun oleh eksekutif sendiri, melainkan melibatkan legislatif sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2003. DPRP mengetahui isi APBD, kegiatan, program, hingga subkegiatan karena dokumen itu dibahas bersama sebelum ditetapkan,” tegasnya.
Menyinggung anggapan bahwa DPRP tidak mengetahui kinerja Pemprov, Manogar mengingatkan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi yang melekat pada dewan. Sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan, menurutnya, menjadi tanggung jawab para anggota dewan. SB/Red