WAMENA, suarabaliem.com – Dugaan kasus penyelundupan dua warga negara asing (WNA) asal Australia yang berstatus buronan di Pengadilan Negeri Merauke menyeret nama Vidi Eskafaris Gumilang. Kopilot pesawat jenis Piper PA23-250 Aztec tersebut terjerat masalah hukum usai diduga terlibat membawa penumpang gelap masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Mopah, Merauke, Papua Selatan.
Berdasarkan salinan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Merauke, Vidi sempat dicantumkan sebagai WNA asal Australia. Padahal, pria kelahiran Karawang tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI). Adapun dua buronan Australia yang diangkut penerbangan tersebut yakni Zulfukar Aljubouri serta Duong Tan Le alias Peter.
Kronologi Menurut Surat Dakwaan Jaksa
Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum, Vidi bertindak sebagai Student Pilot atau peserta pelatihan penerbangan. Sementara seluruh arahan dan kendali penerbangan ditentukan oleh Jay Victor Davis yang bertindak selaku Pilot Instructor. Jay sendiri telah menjalani proses peradilan dan berstatus sebagai terpidana.
Penerbangan bermula pada 17 November 2025 dengan rute Bandara Cairns, Australia, menuju Bandara Coen, lalu berakhir di Bandara Mopah Merauke. Pesawat mendarat di Bandara Coen sekitar pukul 07.30 waktu setempat untuk melakukan pengisian bahan bakar.
Saat proses pengisian avtur berlangsung, Jay menerima sambungan telepon dari Grant Schultz, pemilik perusahaan penerbangan di Queensland yang perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Magistrat Ipswich. Grant meminta Jay mengangkut dua penumpang dari Bandara Port Stewart untuk dibawa ke Merauke, Papua Selatan.
Setelah mengisi bahan bakar, penerbangan dilanjutkan menuju Papua Selatan. Vidi ditugaskan mengelola navigasi rute, sedangkan kemudi pesawat dipegang sepenuhnya oleh pilot asal Australia, Jay Victor Davis. Sebelum lepas landas, Vidi sempat mempertanyakan komunikasi dengan menara pengawas (tower), namun Jay berdalih komunikasi baru bisa dilakukan pada ketinggian tertentu karena lintasan dikelilingi pegunungan. Setelah mengudara, Jay justru menginstruksikan penerbangan jelajah rendah dengan alasan kondisi cuaca berawan.
Pengalihan Rute dan Penjemputan Penumpang
Di tengah perjalanan, Jay mengalihkan rute secara sepihak dan mengarahkan pesawat mendarat di Bandara Port Stewart, Queensland, Australia. Ia baru menginformasikan kepada Vidi bahwa mereka akan menjemput dua orang penumpang, yakni Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le alias Peter. Kedua penumpang naik setelah armada berada di landasan sekitar 10 menit.
Tanpa pemeriksaan paspor, visa, ataupun dokumen perjalanan lainnya oleh Jay, pesawat lepas landas membawa empat orang. Landasan Port Stewart yang tidak dijaga petugas membuat tak ada pemeriksaan resmi dari otoritas penerbangan Australia terhadap pesawat maupun awaknya.
Pesawat akhirnya mendarat di Bandara Mopah, Kabupaten Merauke, Papua Selatan sekitar pukul 10.30 WIT. General Manager PT Gapura Angkasa Cabang Merauke, Muh. Reski, mencurigai keberadaan empat orang di pesawat. Sebab, dokumen General Declaration yang diterima hanya mencantumkan dua nama kru, yakni Jay Victor Davis dan Vidi Eskafaris Gumilang.
Mendapati ketidaksesuaian dokumen, Muh. Reski meminta klarifikasi. Jay menyerahkan dokumen General Declaration dan Certificate of Clearance, namun keduanya tidak melaporkan keberadaan dua penumpang tanpa visa dan paspor sah tersebut kepada petugas Imigrasi. Muh. Reski kemudian menghubungi petugas Imigrasi Merauke, Dian Agam Pramana, yang berada di lokasi.
Seluruh kru dan penumpang dibawa ke Kantor Imigrasi Bandara Mopah untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, pesawat Piper PA23-250 Aztec ber-registrasi VH-EQD disita dan diamankan di Apron Militer Lanud J.A. Dimara. Hasil pemeriksaan membuktikan Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le alias Peter masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan sah, melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sanggahan Keluarga: Vidi Hanya Korban
Penetapan status terdakwa terhadap Vidi memicu rasa kecewa dari pihak keluarga. Ibu kandung Vidi, Siti Julaeha, menilai penanganan hukum terhadap anaknya sangat janggal. Ia menegaskan bahwa Vidi merupakan WNI berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai instruktur yunior, lulusan Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug tahun 2022 melalui jalur pembibitan Kemenhub.
Siti menjelaskan, keberangkatan Vidi ke Australia didasari surat tugas resmi dari institusinya untuk mengikuti program pelatihan penerbangan. Namun, ia mencium kejanggalan sejak proses rekrutmen hingga jadwal keberangkatan.
“Apa kriterianya sampai Vidi yang diterima, sementara banyak seniornya juga mendaftar. Biasanya ada tes akademik, tapi ini hanya melengkapi dokumen persyaratan,” tutur Siti saat dihubungi via telepon, Kamis (30/7), ketika sedang berada di Merauke untuk mendampingi anaknya.
Rincian Kejanggalan Durasi Pelatihan
Siti menambahkan, durasi pelatihan yang semula direncanakan satu bulan mendadak dipadatkan menjadi dua minggu saja jelang keberangkatan.
“Rencana awal berangkat di akhir Oktober 2025, tetapi ada kemunduran ke November. Rencana awalnya satu bulan, ternyata dipadatkan jadi dua minggu,” ungkapnya.
Meskipun penuh tanda tanya, Vidi tetap berangkat karena memegang surat tugas resmi institusi. “Saya kira mungkin resmi. Kantornya memberikan surat tugas ke Vidi untuk berangkat dari PPI Curug. Kalau PPI asal-asalan, tidak mungkin memberikan tugas ke pegawai kalau agennya tidak benar,” lanjut Siti.
Siti menegaskan bahwa Vidi tidak memiliki kontrol atas penerbangan tersebut karena berada di bawah instruksi pilot senior. Status Vidi yang berubah dari saksi menjadi tersangka hingga terdakwa dirasakan amat tidak adil oleh pihak keluarga.
“Logika saja, bayangkan ada pihak imigrasi yang menggampangkan kondisi psikologis manusia. Seorang Vidi yang masih anak-anak, masih polos, dianggap kenapa tidak berontak. Padahal dia mencari aman. Kalau dia berontak, bisa saja dia mati, bisa dibuang dari atas,” tegas Siti.
Pihak keluarga berharap majelis hakim PN Merauke dapat melihat fakta sebenarnya dalam persidangan serta membebaskan Vidi dari segala tuntutan hukum.
“Jadi terdakwa itu juga tidak masuk akal. Dia ini korban yang benar-benar tidak bersalah. Dia seorang siswa yang nurut kepada guru, seperti kita sebagai murid nurut kepada guru. Seperti itulah Vidi. Dikorbankan oleh pihak penjahat itu,” tandas Siti. SB/OB